BREAKING

Sabtu, 30 Januari 2016

PEGAWAI HONOR TERANCAM PUTUS KONTRAK


RANTEPAO--Pemerintah Kabupaten Torut mengecam bakal memutuskan kontrak bagi pegawai kontrak. Hal ini sesuai dengan kegitan Pemda untuk mulai melakukan evaluasi terkait kebutuhan tenaga honorer atau kontrak, belum bisa dipastikan apakah akan bertambah atau bahkan dikurangi dari yang ada.
Bahkan di Torut sendiri, tenaga kontraknya, justru terancam akan diputuskan kontraknya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Torut Lewaran Rantela'bi, menjelaskan kemungkinan akan diketahui setelah dilakukan evaluasi.
“Setiap tahunnya memang selalu harus di evaluasi, mana yang aktif, rajin, dan giat bekerja tentu akan dipertimbangkan untuk dipertahankan, namun yang malas dan jarang masuk ya untuk apa dipertahankan, saya pastikan kontraknya akan dicabut, kita butuh tenaga yang mendukung kemajuan pemerintah kabupaten, bukan membebani keuangan pemerintah kabupaten,” tegas Sekda.
Dikatakan pula bahwa opsi antara apakah akan ditambah atau dikurangi tenaga kontrak, akan diketahui setelah dilakukan pendataan dan evaluasi. Lalu berkaitan dengan keluhan tenaga kontrak terkait gaji, Sekda menjelaskan bahwa semuanya tergantung kemampuan APBD Pemkab Torut.
“Pada APBD perubahan kemarin, anggaran terbesar masih ke infrastruktur dan belanja pegawai. Lalu soal usulan kenaikan gaji honorer Pemda belum, nanti disesuaikan saja,” jelasnya.
Sebelum melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah SKPD, terkait tenaga kontrak terlebih dulu dilakukan rapat tertutup di Ruang Kerja Sekretaris Daerah (Sekda), Lewaran Rantela'bi. Pertemuan tersebut berlangsung tertutup.
Salah satu agenda dalam rapat tersebut yakni membahas terkaitnya pemerataan pengangkatan tenaga kontrak, sehingga perlu ada singkronisasi karena dalam Tahun Anggaran 2016 ini, dimana tidak ada penambahan anggaran tentang honor tenaga kontrak.
"Saya minta perlu ada singkronisasi antara anggaran dengan tenaga kontrak sebab TA 2016 tidak ada penambahaan anggaran untuk honor tenaga kontrak, "tegas sekda didepan pimpinan SKPD, saat diberi kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap tenaga kontrak, siang kemarin.
Didepan Asisten Pemerintahan Setda, Staf Ahli Bupati, Kepala Badan Kepegawaian Daerah , Kepala Bagian Organisasi dan Kepala Bagian Humas Toraja Utara, Inspektorat serta beberapa Staf pendamping, sekda menyampaikan bahwa pengangakatan tenaga kontrak harus benar-benar dilakukan pengkajian berdasarkan kebutuhn sehingga tenaga kontrak tersebut dalam bekerja ikut memberikan kontribusi yang positif kepada Pemerintah Daerarah.
Terungkap dalam rapat tersebut, dilaporkan pada Sekda bahwa jumlah Tenaga Kontrak (PHT) saat ini sudah mencapai 3.117 orang dengan dana yang disediakan hanya kurang lebih Rp.18 Milyar, sementara honor bagi tenaga kontrak sebesar Rp.520.000 /bulan.(uka/ded/d)

Pemda Torut Sidak Tingkat Kecamatan (Tallunglipu, Sesean & Buntu Pepasan).

Rantepao(Krb)- Usai rapat review data Pegawai Harian Tetap (PHT) diruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) kemarin (27/01)  Tim Satu yang dinahkodai oleh Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di tingkat Kecamatan.

Didampingi Kepala Bagian Humas Toraja Utara, Kepala Bagian Organisasi Setda, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat dan beberapa Staf Setda Kabupaten.

Menjelang hari kedua (28/01) Tim beranjak di Kecamatan tallunglipu menurut Rede Roni bahwa Salah satu indikator bekerja dinilai dari kehadiran, masuk jam 7:30 wita dan pulang pukul 13:30 wita.

Sejak bulan januari Pemda Toraja Utara sudah menerapkan disiplin waktu dan menerapkan sistem denda bagi yang telat kehadiran dan tidak hadir sama sekali, kata Asisten Pemerintahan.

Lanjut Rede roni harap agar tenaga kontrak di Torut lebih bergairah dan apabila datang di Kantor  kerjakanlah apa yang bisa di lakukan secara efektif.

Menurut Kabag Organisasi bahwa sesuai MoU yang telah diterapkan bahwa 6 hari tidak masuk kerja PHT dapat di berhentikan dan tidak berdampak hukum.

Sidak atau Review Data dilakukan dengan tujuan mengsingkronkan data dan jumlah tenaga yang ada sebab di prov. sulawesi selatan akan menerapkan Upah Minimum Regional (UMR) 1,7 juta rupiah oleh sebab itu perlu proses seleksi Honor Daerah (Honda) yang akan dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah, kata Cornelia Untung Seru.

Jumlah  PHT di kecamatan tallunglipu sebanyak 32  dan dua  Tallunglipu dan Rantepao memiliki PHT terbanyak, kata Cornelia Untung Seru.

Untuk analisis beban kerja sesuai dengan tupoksinya berdasarkan analisis jabatan dan semua aparatur adalah pejabat Fungsiona, jelas Kabag Organisasi ini.

Adapun tugas Pokok untuk instansi (SKPD)  harus mencapai 85% keatas dan hari per hari dan ketika berlaku UU ASN akan berlaku E- Kinerja berbasis Online.

Beralih di Kec. Sesean , Arman Pasinggi' pungkasnya bahwa jumlah PHT di bawah pimpinannya berjumlah 34 orang.

Tak pernah berfikir untuk menambah tenaga kontrak lagi sebab cara mengontrolnya yang rumit terutama kehadirannya, tandasnya.

Pukul 12: 49 wita Sidak berlanjut di Kecamatan Buntu Pepasan (Bunpes), Andarias Taruklinggi mengatakan jumlah PHT di instansinya berjumlah 7 orang yang ditersebar di beberapa instansi dan lembang.

Menjawab hal tersebut Kabag Organisasi, Cornelia U. Seru pungkasnya akan dilakukannya proses seleksi terkait attitude, Skill dan Nolled menjelang tahun 2017.

Menjelang P3K seluruh tenaga kontrak se kabupaten Toraja Utara, sesuai perjanjian bahwa 6 tidak masuk kerja siap mengundurkan diri.

Selain itu di tahun anggaran 2015 ada penambahan PHT berjumlah 15 orang yang tersebar di puskesmas,kelurahan,Guru SD dan TK.

Lanjut Camat Buntu Pepasan Terdiri dari 12 lembang dan satu keluarahan jangkauan mencapai 20Km dan melewati 4 Kecamatan (Sesean Suloara, Tikala, Sesean dan Kapalapitu).

Peran tenaga kontrak sangat dibutuhkan sebab memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan sampai saat ini masih kekurangan tenaga, kunci Andarias T.

Menanggapi hal tersebut Kabag Organisasi harap pegawai kontrak di Torut agar lebih meningkatkan lagi kehadiran dan kerjakanlah apa yang dapat dilakukan.

Menjelang proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan diterapkan untuk provinsi Sulawesi Selatan sudah ada beberapa daerah yang memberlakukannya hal tersebut dengan melakukan pengurangan Tenaga Kontrak.

RAPAT TERTUTUP VERIFIKASI PHT DI TORUT T.A 2016


PEMDA & DPRD TORUT PERTAHANKAN PHT BERKOMPETEN DAN RAJIN "Yang Malas dan Tak Memiliki Kompetensi Siap Dilengserkan"

Rantepao (Kar)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Toraja Utara mengundang seluruh SKPD terkait membludaknya tenaga honorer atau yang akrab di sapa PHT (pegawai honor tetap) untuk dikaji lebih dalam sebelum SK diterbitkan ditahun 2016.

Diruang Sidang Paripurna (30/01) Sekretaris Daerah Toraja Utara, sebenarnya daerah dilarang untuk mengangkat PHT, namun tidak ada pasal yang melarang apabila honor tersebut masih dibutuhkan oleh sebab itu belum ada peraturan jelas yang mengikat, kata Relawan Rantela'bi'.

Karena Bupati melimpahkan kewenangan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengangkat tenaga honorer selama  masih dibutuhkan dan ingin bekerja serta melihat siapa yang layak dipertahankan dan dipecat jangan sampai ada honorer yang terima gaji buta, terang Sekda Torut.

Lanjut Sekda bahwa kelemahan selama ini adalah apabila ada pengangkatan Kategori dua (K2) atau CPNS (calon pegawai negeri sipil) sering berganti ganti masuk sehingga inilah yang menyebabkan tenaga honor bertambah dan tak terdata dengan baik.

Oleh sebab itu 1513 Honorer di Dinas Pendidikan khusus tenaga guru dan menghabiskan anggaran sekitar Rp. 7 milyar dengan persyaratan apabila 6 hari berturut-turut tidak hadir siap dipecat selama 1 bulan penuh, ucap Lewaran Rantela'bi'.

Menanggapi hal tersebut Ketua DPRD Torut Stephanus Mangatta, ST pungkasnya Sesuai peraturan Menpan bahwa untuk K2 tidak akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetapi gaji Rp. 520 ribu tidaklah pantas oleh sebab itu perlu pemikiran untuk mencari tunjangan kenaikan gaji, kata Stephanus Mangatta.

Mengangkat tenaga kontrak perlu dicermati sesuai dengan kompetensi yang dimiliki, jangan karena hubungan keluarga dan kita harus sesuai dengan tatanan yang ada, jelas Ketua DPRD Torut.

Paulus Tangke mengatakan bahwa perlunya rumusan yang jelas dan refensi yang jelas di Dinas Pendidikan, Tenaga Kesehatan dan seluruh SKPD harus mencermati tenaga yang dimiliki sesuai kompetensi yang dimiliki, tanggap dari Fraksi PDI Perjuangan.

Tenaga Honorer di Torut berkisar kurang lebih 7000 dan PNS berkisar 4000 oleh sebab itu diperlukannya verifikasi ulang, tandasnya.

Oleh sebab itu khusus SK honorer akan di pending dan diverifikasi apakah adanya pengurangan atau penambahan serta mengkajinya sebelum SK diterbitkan.

Oleh sebab itu sekaitan dengan tupoksi DPRD sebagai lembaga pengawasan kinerja oleh sebab itu untuk Verifikasi yang sedang berlangsung dilakukan oleh SKPD dipercayakan dan dilaporkan nantinya kepada Dewan apabila datanya sudah Real.
 
Copyright © 2013 WAHANA TORAJA
Design by FBTemplates | BTT